Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa

Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa
link : Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa

Baca juga


Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa

Penulis : Hendra
Senin 30 Oktober 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad dan Wabup Probolinggo Drs H A Timbul Prihanjoko menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemkab Probolinggo dan Polres Probolinggo, Senin (30/10/2017) di ruang auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo. Dengan itu maka diharapkan kedepan peran aktif Babinkantibmas dan Babinsa dalam melakukan pengawalan bersama dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan keuangan Dana Desa Kabupaten Probolinggo agar lebih transparan, akuntable, dan profesional.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Afianto, Forkopimka se- Kabupaten Probolinggo, serta beberapa Kepala OPD yang turut hadir dalam acara tersebut. Bersamaan dengan hal tersebut, Forkopimda Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi kepada tiga pilar
Yaitu Kepala Desa, Babinkantibmas, dan Babinsa se - Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya Fadly Samad menegaskan bahwa begitu penting nya dana desa untuk kemajuan negara Indonesia dimana Presiden Joko Widodo telah menyalurkan dana desa sebanyak 127 triliun dimana diharapkan setiap kebijakan didalamnya ada unsur filosofi dan fsikologi nya agar penggunaan dana desa ini bisa memajukan desa itu sendiri agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Akan tetapi tujuan itu belum bisa dicapai, buktinya sampai saat ini ada 934 kepala desa yang bermasalah dan mengarah ke permasalahan hukum," tegasnya.


Masih maraknya permasalahan yang timbul dari pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa ini, Fadly Samad menilai bahwa salah satu penyebab nya adalah kurang nya perencanaan yang matang dan tepat dari awal sebelum pencairan dana desa dilakukan. "sehingga pelaksanaanya tidak tepat sasaran, oleh sebab itu kami perlu memberikan pendampingan dan pengawasan bersama elemen masyarakat untuk mencegah agar dana desa ini tidak disalahgunakan serta untuk mendorong agar lebih transparansi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres baru Kabupaten Probolinggo ini memaparkan tindakan pencegahan selain sosialisasi ini adalah segera akan dibentuk Satgas sampai ketingkat Desa dengan melibatkan personil TNI/Polri dan elemen masyarakat sebagai unsur pengawasan langsung dan membuat sebuah aplikasi yang akan memberikan informasi kepada seluruh Kepala Desa yang berisi peraturan yang jelas atas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa serta hal - hal yang boleh dan tidak boleh dalam pengelolaanya.

"Dalam aplikasi tersebut memungkinkan untuk melakukan tanya jawab antara Pemerintah desa dan Satgas jika ada permasalahan dalam pelaksanaan aplikasi tersebut, bahkan masyarakat juga bisa memberikan informasi jika mengetahui ada penyelewengan dana desa," paparnya.

"Sebagai langkah awal saya minta masing masing Kepala Desa sepulang dari sosialisasi ini segera memasang banner yang besar yang berisi tentang informasi penggunaan Dana Desa, hal ini adalah sebagai bentuk transparansi," tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Probolinggo Drs H A Timbul Prihanjoko berharap agar dengan adanya pendampingan ini akan memberikan pemahaman dan pengertian dari kepala desa dan perangkatnya atas tugas pokok dan fungsi nya selaku pengelola dana desa agar benar - benar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan agar tidak terjadi lagi hal - hal yang tidak diinginkan. "Semoga dengan ikhtiar ini, alokasi dana desa kedepan akan bisa mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat desa," ungkap nya.

Dalam kesempatan itu Timbul Prihanjoko mengungkapkan bahwa begitu pentingnya pemahaman ini disampaikan kepada Kepala Desa disamping pula dengan adanya pembinaan dan pendampingan ini karena tidak lain adalah untuk mempercepat pembangunan di daerah utamanya di Desa. "Sehingga dengan demikian harapan saya ke depan Kecamatan Maron, Tiris dan Krucil bisa merubah reputasi nya menjadi lebih baik," pungkasnya. (dra)


Editor : wan


Demikianlah Artikel Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa

Sekianlah artikel Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/pemkab-polres-probolinggo-tanda-tangani.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab-Polres Probolinggo, Tanda Tangani MOU Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa"

Posting Komentar