Judul : Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi
link : Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi
Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi
Ilustrasi. Foto: detikINET/Agus Tri Hartanto
KNCI, yang mengaku mewakili pedagang kartu perdana melalui outlet di seluruh Indonesia, keberatan terhadap beberapa poin dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Salah satu yang dipermasalahkan oleh KNCI adalah bunyi Pasal 11 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga kali untuk setiap NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada setiap penyelenggara jasa komunikasi.
Mereka beranggapan bahwa ketentuan tersebut dapat berdampak pada bisnis perdagangan produk seluler, dalam hal ini kartu perdana.
"Dulu, stok kartu perdana internet yang ada di pedagang dengan regulasi lama, kami aktivasi sendiri lalu kami jual ke user dalam posisi yang sudah aktif, kalo kartu perdana biasa masih segel," ujar Qutni Tisyari, Ketua DPP KNCI.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pedagang harus meregistrasi ulang seluruh stoknya ke gerai resmi agar bisa dijual. Temuan saya baru-baru ini, banyak penjual yang ditolak untuk registrasi ulang sim card disana, terbentur oleh aturan satu NIK tiga kartu perdana dari operator yang sama," ia menambahkan.
Pihak KNCI mengatakan bahwa tenggat waktu empat bulan pendataan registrasi ulang, mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, sangat pendek. Padahal, kesiapan dari gerai operator sendiri masih sangat belum matang.
Hal ini terlihat dari petugas gerai yang mengaku keberatan dan pusing untuk melayani pedagang yang membawa ribuan kartu perdana. Sistem koneksi data yang dimasukkan dengan server milik operator pun menjadi sorotan tajam bagi KNCI terkait hal tersebut.
Poin berikutnya yang menimbulkan tanda tanya dari KNCI adalah Pasal 5 huruf a yang menjelaskan bahwa registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra, di luar registrasi pribadi.
"Selama ini, distribusi kartu perdana ada pada kami, pedagang. Kalau misalnya ada pelanggan yang datang pada kami untuk membeli sim card namun tidak dapat registrasi, pilihannya cuma dua, dia tetap beli lalu datang ke gerai resmi operator, atau tidak jadi beli. Nah, kecenderungan yang kami lihat di pasar adalah orang-orang tidak jadi beli." kata Abas, Sekretaris Jendral KNCI.
Ia mengatakan bahwa jika hal tersebut akan terjadi terus menerus, maka kerugian besar akan menimpa pedagang.
"Ada sekitar 800 ribu outlet yang terdaftar oleh kami di seluruh Indonesia. Jika tiap outlet kira-kira memiliki stok kartu perdana 100 buah, maka paling tidak ada 80 juta kartu perdana, baik segel maupun aktif, terancam tidak terjual. Ini akan berdampak pada sekitar 5 juta masyarakat di dalam pasar seluler," ia menambahkan.
Sebagai jalan tengah, pihak KNCI sendiri mengusulkan untuk memberikan wewenang pada setiap pemilik outlet di Indonesia untuk melakukan registrasi kartu secara pribadi yang ke empat dan seterusnya saat konsumen telah melebihi batas terkait dengan Pasal 11 ayat 1.
"Kami sudah menemui beberapa operator untuk berdiskusi terhadap masalah tersebut. Mereka mengaku belum berani membuat b2b dengan kami karena bingung terhadap isi pasal yang masih samar-samar. Mereka mau mulai bekerja sama ketika sudah ada surat keputusan dengan stempel BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)," kata Qutni.
"Harapan saya adalah pemerintah dapat memperjelas Pasal 11 ayat 1 melalui penambahan penjelasan mengenai kewenangan outlet sebagai pelaku registrasi ulang sim card secara sah, selain dari gerai operator dan mitra," ujarnya menambahkan.
Jika solusi tersebut tidak direalisasikan secepatnya, maka KNCI berpendapat bahwa pedagang akan kehilangan pelanggan yang 'lari' ke gerai operator sebagai satu-satunya pelaku sah terhadap registrasi ulang sim card.
"Kalau begini terus, kami bisa kehilangan peran dalam industri seluler. Outlet tidak lagi dibutuhkan untuk distribusi kartu perdana karena diambil alih oleh operator secara keseluruhan. Kami juga ingin kepastian terhadap kelangsungan bisnis ini," pungkas Qutni.
KNCI sendiri mengaku tetap mendukung program penertiban penggunaan kartu perdana oleh pemerintah yang bertujuan untuk ketertiban, validasi data, dan pertanggung jawaban penggunaan kartu perdana prabayar oleh masyarakat. (detik)
[http://ift.tt/2mXzrhY]
Demikianlah Artikel Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi
Sekianlah artikel Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/waduh-registrasi-ulang-prabayar-digeber.html
0 Response to "Waduh, Registrasi Ulang Prabayar Digeber, Penjual SIM Card Terancam Merugi"
Posting Komentar