Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!

Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal! - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!
link : Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!

Baca juga


Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!


Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung, H. Iman Irianto, S.Sos., M.Si. (kiri)

Beritaislamterbaru.org - MASUKNYA orang asing (warga negara asing) secara ilegal ke dalam negeri harus menjadi kewaspadaan dan perhatian sejumlah pihak. Baik masuknya orang asing tersebut atas kepentingan wisata, tenaga kerja, riset atau penelitian, studi lapangan, budaya, kegiatan kesehatan maupun hal lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, H. Iman Irianto, S.Sos., M.Si., kepada galamedianews.com di Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu (28/10/2017).

Atas dasar kepentingan itu, Tim Pemantau dan Pengawasan Orang Asing sempat melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha, pesonalia/manajer, aparat kecamatan dan desa hingga masyarakat. Sosialisasi itu sempat dilaksanakan di Ciparay, Kabupaten Bandung dan di tempat lainnya. Dalam sosialisasi itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Sri Warnati dan pihak terkait lainnya. Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung serta Intel Polres Bandung, Intel Kodim, dan BIN turut hadir.

Iman mengatakan, sosialisasi berkaitan dengan keberadaan orang asing terhadap para pengusaha dan pesonalia dan pemerintah kecamatan itu, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

"Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan ada sinergitas antara tim pemantau dan pengawasan orang asing dengan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Iman.

Ia juga berharap dari semua stickholder, manajer perusahaan, pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa memahami keberadaan orang asing, baik secara legal maupun ilegal. Orang asing maupun tenaga kerja yang masuk ke dalam negeri itu harus sesuai dengan aturan, di antaranya memiliki visa, paspor, kartu izin tinggal sementara, kartu izin  tinggal tetap dan administrasi lainnya.

"Dari Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi ada aturan khusus, berkaitan dengan keberadaan orang asing," katanya.

Menurutnya, dengan derasnya masuk orang aaing ke dalam negeri ini, bagi pemerintahan setempat dinilai dilematis. Mengingat disisi lain, pemerintah pusat memberikan kemudahan kepada warga asing untuk datang ke dalam negeri, baik melalui tujuan wisata, tenaga kerja, penelitian maupun hal lainnya.

"Tetapi disisi lain ada aturan yang harus dipahami tentang masuknya orang asing ke dalam negeri. Dipahami atau tidak, pemerintahan kecamatan dan desa harus tetap mengedepankan kewaspadaan keberadaan orang asing," tuturnya.

Iman mengatakan, berdasarkan pengalaman di lapangan, khususnya di Kabupaten Bandung adanya orang asing ini bukan hanya dalam bidang tenaga kerja saja. "Ada juga yang bergerak dalam bidang kesehatan yang berasal dari  kelompok mahasiswa Korea. Itu salah satu contoh," katanya.

Dikatakannya, mahasiswa asal Korea yang berjumlah 75 orang itu untuk melaksanakan pengabdian masyarakat. Ia berharap, keberadaan orang asing membawa dampak positif dan tidak meninggalkan aspek kewaspadaan bagi Badan  Kesbangpol.

"Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan tenaga kerja ilegal atau orang asing yang bekerja di perusahaan," katanya.

Tetapi sebelumnya pernah ada laporan tenaga kerja asing belum memenuhi persyaratan saat berada di dalam negeri. Perlu diketahui pula masuknya tenaga kerja asing itu satu paket dengan impor mesin dari luar negeri. Tenaga kerja asing itu bertindak sebagai guide.
Iman juga meyakini tak semua pihak perusahaan memahami keberadaan orang asing. Tetapi disisi lain, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Polres Bandung memiliki kewenangan untuk mengawasi orang asing.

Terkait dengan pengawasan orang asing itu, kata dia, yaitu berdasarkan pada Permendagri No 49 tahun 2010 dan Permendagri No 50 tahun 2010 tentang Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, dan Organisasi Masyarakat Asing.

"Salah satu klausul dalam Permendagri, menetapkan Badan Kesbangpol sebagai koordinator pelaksana pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan ormas asing bersama dengan instasi vertikal dan SKPD terkait," tuturnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Sri Warnati mengatakan, sosialisasi keberadaan orang asing kepada pemerintahan setempat dan masyarakat sekitar itu, berkaitan dengan hak mereka untuk memahami dan mengetahui keberadaan orang asing. "Terutama bagi orang asing yang menyalahgunakan keberadaannya saat berada di dalam negeri," kata Sri.

Ia berharap kepada pemerintahan setempat dan masyarakat untuk turut andil serta ikut melakukan pengawasan dan pemantauan. Menurut Sri, jika ada orang asing yang menyalahgunakan keberadaannya di dalam negeri bisa langsung melaporkannya.

"Tata cara pelaporannya bisa melalui aplikasi pengawasan dan pemantauan orang asing," katanya.

Lebih lanjut Sri mengatakan, dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat luas itu berkaitan dengan memberikan wawasan dan pemahamam dalam pengawasan orang asing yang berada di dalam negeri. Aparat desa, RW dan RT yang ada di bawah pun memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memantau orang asing.

"Dari Imigraai berusaha untuk menguatkan tim pengawasan dan pemantauan orang asing," katanya. (GM)

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!

Sekianlah artikel Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal! dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/waspadai-orang-asing-masuk-secara-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Waspadai Orang Asing Masuk secara Ilegal!"

Posting Komentar