Judul : Alutsista Bekas Sudah Dikaji
link : Alutsista Bekas Sudah Dikaji
Alutsista Bekas Sudah Dikaji
Perihal Typhoon Bekas AustriaJet tempur Euro Fighter Typhoon Austria berpatroli [eurofighter} ★
Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Djoko Purwanto menyatakan berbagai alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang menjadi incaran Kemhan telah melalui kajian dan proses penyeleksian. Hal ini juga menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait rencana pembelian jet tempur bekas milik Austria, Eurofighter Thypoon.
Djoko memastikan rencana pembelian alutsista, baik yang bekas maupun baru, tak akan lolos begitu saja. Semuanya telah dikaji dan diseleksi sebelum pemerintah mengajukan kerja sama pembelian.
"Yang bekas itu kan semua sudah ada kajiannya," kata Djoko di Gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Kajian Alutsista ini, kata Djoko, dilakukan oleh matra TNI yang nantinya akan menggunakan peralatan tersebut. Misalnya, untuk alat tempur atau alutsista yang biasa digunakan di darat, maka proses pengkajian dilakukan oleh TNI Angkatan Darat.
Pun begitu untuk alutsista yang digunakan di laut dan udara, maka akan dikaji langsung oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
"Yang berhak mengkaji alutsista adalah TNI. Jadi, semua ada kajiannya. Sama kayak kita milih pasangan," kata dia.
Lagi pula dari semua hal itu yang terpenting adalah memenuhi tujuan dan keinginan untuk memperkuat pertahanan. Memang, kata Djoko, tak bisa dipungkiri dari setiap alutsista baik yang bekas maupun yang baru tentu akan ada baik dan buruknya.
"Pasti ada plus minusnya. Kemhan juga mengkaji, TNI juga punya kajiannya karena mereka user-nya," kata dia.
"Biarkan saja ini berjalan dulu, kita lihat dulu, ke depannya mudah-mudahan akan ada yang bagus," kata dia.
A bomb-laden Royal Air Force Typhoon F.2 fighter takes off for an evening mission here June 3 during Green Flag 08-07. During Green Flag, the RAF proved the Typhoons' air-to-ground capabilities and combat readiness. (U.S. Air Force photo by Chief Master Sgt. Gary Emery)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner terkait ketertarikan Indonesia membeli 15 unit jet tempur bekas, Eurofighter Typhoon. Surat bernomor 60/M/VII/2020 itu dibubuhi tanda tangan Prabowo pada 10 Juli 2020.
"Kalau ditanya ada enggak rencana pembelian, semua masuk rencana," kata Djoko.
Sejumlah pihak bereaksi atas rencana pembelian jet tempur bekas tersebut. Lembaga Imparsial meminta Prabowo mengurungkan niat itu.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pengadaan alutsista bekas akan menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan. Selain itu, pesawat bekas juga akan membahayakan prajurit TNI dalam menghadapi risiko kecelakaan.
Sementara anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menyebut Prabowo berpotensi melanggar undang-undang jika jadi membeli Eurofighter Typhoon.
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri untuk menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset.
"Berdasarkan undang-undang, kita memang tidak bisa membeli pesawat atau alutsista bekas karena itu kesepakatan eksekutif dan legislatif," kata Farhan saat dihubungi CNNIndonesia.com. (tst/pmg)
♖ CNN
Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Djoko Purwanto menyatakan berbagai alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang menjadi incaran Kemhan telah melalui kajian dan proses penyeleksian. Hal ini juga menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait rencana pembelian jet tempur bekas milik Austria, Eurofighter Thypoon.
Djoko memastikan rencana pembelian alutsista, baik yang bekas maupun baru, tak akan lolos begitu saja. Semuanya telah dikaji dan diseleksi sebelum pemerintah mengajukan kerja sama pembelian.
"Yang bekas itu kan semua sudah ada kajiannya," kata Djoko di Gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Kajian Alutsista ini, kata Djoko, dilakukan oleh matra TNI yang nantinya akan menggunakan peralatan tersebut. Misalnya, untuk alat tempur atau alutsista yang biasa digunakan di darat, maka proses pengkajian dilakukan oleh TNI Angkatan Darat.
Pun begitu untuk alutsista yang digunakan di laut dan udara, maka akan dikaji langsung oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
"Yang berhak mengkaji alutsista adalah TNI. Jadi, semua ada kajiannya. Sama kayak kita milih pasangan," kata dia.
Lagi pula dari semua hal itu yang terpenting adalah memenuhi tujuan dan keinginan untuk memperkuat pertahanan. Memang, kata Djoko, tak bisa dipungkiri dari setiap alutsista baik yang bekas maupun yang baru tentu akan ada baik dan buruknya.
"Pasti ada plus minusnya. Kemhan juga mengkaji, TNI juga punya kajiannya karena mereka user-nya," kata dia.
"Biarkan saja ini berjalan dulu, kita lihat dulu, ke depannya mudah-mudahan akan ada yang bagus," kata dia.
A bomb-laden Royal Air Force Typhoon F.2 fighter takes off for an evening mission here June 3 during Green Flag 08-07. During Green Flag, the RAF proved the Typhoons' air-to-ground capabilities and combat readiness. (U.S. Air Force photo by Chief Master Sgt. Gary Emery)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner terkait ketertarikan Indonesia membeli 15 unit jet tempur bekas, Eurofighter Typhoon. Surat bernomor 60/M/VII/2020 itu dibubuhi tanda tangan Prabowo pada 10 Juli 2020.
"Kalau ditanya ada enggak rencana pembelian, semua masuk rencana," kata Djoko.
Sejumlah pihak bereaksi atas rencana pembelian jet tempur bekas tersebut. Lembaga Imparsial meminta Prabowo mengurungkan niat itu.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pengadaan alutsista bekas akan menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan. Selain itu, pesawat bekas juga akan membahayakan prajurit TNI dalam menghadapi risiko kecelakaan.
Sementara anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menyebut Prabowo berpotensi melanggar undang-undang jika jadi membeli Eurofighter Typhoon.
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri untuk menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset.
"Berdasarkan undang-undang, kita memang tidak bisa membeli pesawat atau alutsista bekas karena itu kesepakatan eksekutif dan legislatif," kata Farhan saat dihubungi CNNIndonesia.com. (tst/pmg)
♖ CNN
Demikianlah Artikel Alutsista Bekas Sudah Dikaji
Sekianlah artikel Alutsista Bekas Sudah Dikaji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Alutsista Bekas Sudah Dikaji dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2020/07/alutsista-bekas-sudah-dikaji.html
0 Response to "Alutsista Bekas Sudah Dikaji"
Posting Komentar