Judul : China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
link : China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
Laut Natuna Utara (Istimewa) ●
China menuntut agar RI membatalkan keputusan untuk mengganti nama bagian dari Laut China Selatan. Indonesia memutuskan untuk mengganti nama wilayah maritimnya di bagian barat daya Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara.
Kementerian Luar Negeri China mengirim sebuah catatan resmi ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk menyatakan penolakannya terhadap langkah 14 Juli di Jakarta. Saat itu, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah peta resmi baru kepulauan nasional yang mengungkapkan penggantian nama wilayah tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 Agustus, China mengatakan bahwa langkah Indonesia untuk mengubah nama yang diterima secara internasional menghasilkan komplikasi dan perluasan perselisihan, serta mempengaruhi perdamaian dan stabilitas.
“Hubungan China-Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan perselisihan Laut Cina Selatan berkembang dengan baik,” kata Kementerian Luar Negeri China.
“Tindakan perubahan nama sepihak unilateral tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik ini,” sambung isi surat itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (3/9/2017).
Beijing juga mengatakan China dan Indonesia memiliki tumpang tindih klaim maritim di barat daya Laut Cina Selatan. Beijing mengatakan bahwa penggantian nama daerah tersebut tidak akan mengubah fakta ini.
Indonesia tidak pernah mengklaim bagian dari Laut Cina Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara tumpang tindih dengan Garis Sembilan-Dash yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan.
Langkah Indonesia dilakukan setelah pada tahun 2016 pengadilan arbitrase di Den Haag, Belanda, memutuskan perselisihan Laut China Selatan antara China dan Filipina. Dalam putusannya, pengadilan arbitrase internasional menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum atau historis untuk klaim China terhadap perairan yang kaya sumber daya alam itu.
Pada bulan Juli, Menteri Koordinator Kelautan Indonesia Luhut Pandjaitan menyangkal bahwa Indonesia mengganti nama Laut Cina Selatan. Luhut menyatakan perairan utara kepulauan Natuna merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia.
China menuntut agar RI membatalkan keputusan untuk mengganti nama bagian dari Laut China Selatan. Indonesia memutuskan untuk mengganti nama wilayah maritimnya di bagian barat daya Laut China Selatan dengan nama Laut Natuna Utara.
Kementerian Luar Negeri China mengirim sebuah catatan resmi ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk menyatakan penolakannya terhadap langkah 14 Juli di Jakarta. Saat itu, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah peta resmi baru kepulauan nasional yang mengungkapkan penggantian nama wilayah tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 Agustus, China mengatakan bahwa langkah Indonesia untuk mengubah nama yang diterima secara internasional menghasilkan komplikasi dan perluasan perselisihan, serta mempengaruhi perdamaian dan stabilitas.
“Hubungan China-Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan perselisihan Laut Cina Selatan berkembang dengan baik,” kata Kementerian Luar Negeri China.
“Tindakan perubahan nama sepihak unilateral tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik ini,” sambung isi surat itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Minggu (3/9/2017).
Beijing juga mengatakan China dan Indonesia memiliki tumpang tindih klaim maritim di barat daya Laut Cina Selatan. Beijing mengatakan bahwa penggantian nama daerah tersebut tidak akan mengubah fakta ini.
Indonesia tidak pernah mengklaim bagian dari Laut Cina Selatan, yang diperselisihkan China dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Tapi perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara tumpang tindih dengan Garis Sembilan-Dash yang dinyatakan secara sepihak oleh China, yang menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan.
Langkah Indonesia dilakukan setelah pada tahun 2016 pengadilan arbitrase di Den Haag, Belanda, memutuskan perselisihan Laut China Selatan antara China dan Filipina. Dalam putusannya, pengadilan arbitrase internasional menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum atau historis untuk klaim China terhadap perairan yang kaya sumber daya alam itu.
Pada bulan Juli, Menteri Koordinator Kelautan Indonesia Luhut Pandjaitan menyangkal bahwa Indonesia mengganti nama Laut Cina Selatan. Luhut menyatakan perairan utara kepulauan Natuna merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Demikianlah Artikel China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
Sekianlah artikel China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/09/china-tuntut-ri-batalkan-penamaan-laut.html
0 Response to "China Tuntut RI Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara"
Posting Komentar