Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo
link : Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Baca juga


Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Penulis : Roby

Tersangka berinisial MA (44) warga Desa Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo

Probolinggo,KraksaanOnline.comSatuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang laki - laki   yang diduga kuat sebagai anggota sindikat pengedar Narkotika jenis sabu - sabu, Senin (04/9/2017) pukul 13.30 Wib dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo.

Tersangka berinisial MA (44) warga Desa Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo pada saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Dringu, Tersangka awalnya tak menyadari petugas dengan pakaian preman yang datang menghampiri dirinya, hingga akhirnya dirinya tak berdaya saat ditangkap oleh petugas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat  0,52 Gram, uang tunai Rp. 14.300,00 ( Empat belas ribu roga ratus rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario warna merah nopol S-3131-T beserta kunci Kontaknya dan satu Set alat hisap Sabu. Tersangka terjerat UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah.

Selanjutnya tersangka diamanakan di Rutan Polres Probolingggo untuk menjalani proses penyidikan sementara barang bukti sabu - sabu dikirim menuju laboratorium forensik Polda Jatim. Tersangka nantinya akan diperiksa kembali guna ungkap gembong pengedar narkotika di Kabuaten Probolinggo. (rob)


Demikianlah Artikel Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Sekianlah artikel Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/09/pengedar-sabu-dari-kota-probolinggo.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengedar Sabu dari Kota Probolinggo dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo"

Posting Komentar