Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan
link : Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Baca juga


Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Penulis: Dicko
Rabu 04 Oktober 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – Seorang residivis pencuri kabel trafo milik PT Kertas Leces di Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku adalah Moh Uyen (29) warga Desa Taman Sari Kecamatan Dringu, Kabupaten setempat.

Pelaku Uyen, berhasil diamankan di lokasi kejadian, saat ketika pelaku sedang melakukan aksinya memotong kabel berbahan tembaga jenis NYY berdiameter 260 dengan pangjang 2 meter, dengan menggunakan peralatan berupa gergaji besi.

Dari tangan pelaku Uyen, petugas mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, sebuah pisau kecil yang digunakan untuk mengupas lapisan luar kabel dan sejumlah kabel genset yang sudah dipotong-potong oleh pelaku.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, kalau pelaku diamankan ketika sedang memotong kabel dari trafo milik PT Kertas Leces.

"Saat itu, ada petugas patroli Polsek Leces. Karena curiga, sehingga oleh anggota langsung diamankan. Ternyata pelaku sedang memotong kabel trafo tersebut,"terang AKBP Fadly Samad, Rabu (04/10) kepada wartawan.

Kabel-kabel itu kata Kapolres, di jual dengan harga Rp 10 juta oleh pelaku. Sebab, kabel itu berisi tembaga yang cukup menggiurkan.

"Sebelumnya di lokasi itu, memang sering terjadi kehilangan kabel yang serupa. Mungkin kabel itu di curi oleh orang yang sama, karena sudah lama tidak di operasikan,"paparnya Fadly.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di sel jeruji lantaran melanggar 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.(dic)



Demikianlah Artikel Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Sekianlah artikel Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/maling-kabel-travo-milik-ptkl.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan"

Posting Komentar