Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana

Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana
link : Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana

Baca juga


Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana

Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana

Beritaislam.org - Dilansir dari sindonews.com, pernyataan Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto saat live di salah satu TV swasta nasional tentang indikasi pelaku pembakaran Mapolres Dharmasraya adalah teroris yang meneriakkan “takbir” terus menuai kontroversi.

Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Uhamka, Maneger Nasution mengatakan, Pimpinan Polri sebaiknya mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Dharmasraya.

"Sulit untuk menghindari persepsi publik bahwa sudah terjadi bias dalam penyebutan "teroris" dan sejenisnya. Bias yang bertitik pusat pada stigmasasi terhadap kelompok agama tertentu. Sanksi organisasi dan sanksi pidana, saya kira, layak dipertimbangkan (bahkan dijatuhkan) bagi Kapolres tersebut," ujar Maneger Nasution dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (15/11/2017).

Komisioner Komnas HAM ini juga mengimbau publik untuk tidak terprovokasi.

"Mari kita dukung dan awasi pimpinan Polri untuk memproses kasus ini, di samping diproses secara disiplin organisasi, juga dijerat dengan pidana/KUHP dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ungkap dia.

Menurut dia, negara harus hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non recurrence).

Berikut video cuplikannya:



Demikianlah Artikel Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana

Sekianlah artikel Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/11/sebut-takbir-bukti-teroris-komisioner.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebut Takbir Bukti Teroris, Komisioner HAM: Kapolres Dharmasraya Layak Dijerat Pidana"

Posting Komentar