Judul : Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim
link : Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim
Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim
Foto : Hallojakarta
"Saya serahkan nasib saya kepada hakim. Dan tentu saya berdoa semoga Tuhan memberikan keadilan untuk saya,” katanya saat sosialisasi di Jagakarsa, Jumat lalu. Dia juga telah mempercayakan proses hukum yang sedang dijalani kepada tim pengacaranya.
Dalam persidangan, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sidang Ahok sendiri sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah dari pihak pelapor. Namun persidangan digelar tertutup. Ahok pun bisa menerima keputusan tersebut.
"Saya kira itu sudah keputusan dari hakim. Kita enggak bisa mengganggu gugat. Maksud hakim juga baik, kalau sidangnya terbuka, banyak saksi lain yang akan mulai mengatur-atur," ujar Ahok.
Meski persidangan berjalan tertutup, Ahok menuturkan, saksi masih bisa terbuka sehingga bisa dimintai keterangan. Begitu pun dengan Ahok. Dia mengatakan masih bisa menyampaikan apa yang ia sampaikan di persidangan. "Jadi terbuka, kok. Hakim juga mengatakan sidang terbuka, cuma tidak dibiarkan live," tuturnya.
Tempo
Demikianlah Artikel Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim
Sekianlah artikel Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/01/pasrah-ahok-serahkan-sidang-penistaan.html
0 Response to "Pasrah, Ahok Serahkan Sidang Penistaan Agama pada Hakim"
Posting Komentar