Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam

Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam
link : Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam

Baca juga


Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam

Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada IslamKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama dalam sidang dugaan kasus penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dalam kesaksiannya, Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk kategori penghinaan terhadap agama Islam.

"Ucapannya di Pulau Seribu, masuk kategori penghinaan," ujar dia saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (31/1).

Kiai Ma'ruf mengaku mengetahui hal itu dari banyaknya pemberitaan di media massa. Namun, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung video pidato kontroversial Ahok. Menurut Kiai Ma'ruf, yang melihat langsung video pidato kontroversial Ahok adalah tim dari MUI yang memang bertugas untuk hal itu.

Sementara, dirinya hanya melihat tulisan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam. "Dari berita-berita, dari media cetak, TV. Media sosial (medsos) saya jarang baca. Saya lihat tulisan saja, itu tim," ucap dia.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Republika


Demikianlah Artikel Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam

Sekianlah artikel Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/01/ketum-mui-tegaskan-ucapan-ahok-masuk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketum MUI Tegaskan Ucapan Ahok Masuk Kategori Penghinaan pada Islam"

Posting Komentar