SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan
link : SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Baca juga


SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto
Foto Fitra : sindotrijaya

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 terkait rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

"Kami menuntut Presiden membatalkan PP karena cacat secara administrasi dan tidak dilakukan uji publik," ujar Yenny di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Menurut Yenny, jika Presiden tak membatalkan PP tersebut, maka akan dianggap sebagai kado pahit untuk masyarakat di awal 2017.

"Ini kado terindah buat kita, dengan kenaikan PNBP. Ini juga bagian dari evaluasi tahun ke tiga pemerintahan Jokowi," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 6 Desember 2016.

PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan per 6 Januari 2017.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik tiga kali lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

kompas


Demikianlah Artikel SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Sekianlah artikel SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/01/sekjen-forum-indonesia-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SekJen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Minta Presiden Batalkan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan"

Posting Komentar