Judul : Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI?
link : Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI?
Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI?
AHOK BERBUAT PIDANA LAGI, ANCAMAN HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA
Oleh : Rudy Iskandar Z, SH
Belum jera terkait kasus hukum penistaan agama, kali ini Ahok dan pengacaranya kembali terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara karena telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Khususnya pasal 40 karena telah melakukan penyadapan telepon.
Perbuatan melawan hukum tersebut tanpa disadari telah diakui sendiri oleh Ahok dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Ja-kut yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Hari Selasa (31-1-2017).
Dalam sidang tersebut Ahok mengatakan pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Ucapan Ahok yang disampaikan di depan sidang tentunya sangat mengagetkan karena hal itu bertentangan dengan Undang-undang Tentang Telekomunikasi.
Melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun tentu saja melanggar pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Komunikasi.
Ancaman Hukuman pidana bagi pelanggar pasal 40 sesuai bunyi pasal 56 Undang-undang tersebut adalah paling lama 15 Tahun penjara.
Perbuatan Ahok dan pengacaranya adalah ilegal karena Aturan penyadapan yang resmi adalah atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015.
Intersepsi atau dikenal dengan nama Penyadapan pada dasarnya dilarang karena perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia, melanggar kebebasan berkomunikasi dan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berkomunikasi.
Dalam hal ini, Intersepsi atau penyadapan dapat dibenarkan hanya berdasarkan perintah dari suatu otoritas yang diatur dalam Undang-Undang atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi tadi.
Kembali lagi ditegaskan oleh Ahok bahwasanya telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut adalah kesimpulan dari kata-katanya sebagai berikut: "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan itu. Artinya Ahok punya banyak data tentang penyadapan telepon tersebut. Dan Ahok mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum itu.[]
-----
Halooo, mas Budi..?
Mas Budi, halooo.. ?
Foto Muhammad Rosyidi Aziz
Demikianlah Artikel Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI?
Sekianlah artikel Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI? dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/ahok-berbuat-pidana-lagi-ancaman-15.html
0 Response to "Ahok Berbuat Pidana Lagi, Ancaman 15 Tahun Penjara! Darimana Ahok Tau Percakapan SBY dan Ketum MUI?"
Posting Komentar