Judul : Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR
link : Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR
Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR
Foto Ilustrasi: riaugreen
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengingatkan kepada massa Forum Umat Islam (FUI) yang akan melakukan aksi 212 jilid II, Selasa, 21 Februari besok, untuk tidak menduduki gedung DPR/MPR. Polisi akan mengambil langkah tegas jika itu sampai terjadi.
"Pada prinsipnya, kantor DPR itu kan lambang negara. Polisi tidak akan memberikan izin. Kita akan melakukan tindakan tegas kalau mereka menduduki (gedung DPR). Itu tidak benar, itu melanggar aturan," ujar Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, Ustaz Bernard Abdul Jabbar menegaskan aksi 212 jilid II adalah aksi damai. Suntana yakin massa FUI tidak akan melakukan aksi menduduki gedung DPR.
"Sesuai dengan komitmen mereka, kan ini aksi damai, mereka tidak akan melakukan langkah-langkah itu. Kita doakan saja karena masyarakat umum, masyarakat luas melihat, meminta aksi ini damai dan aman. Polisi hanya meminta supaya mereka bertindak aman," jelasnya.
Sementara itu, Suntana tidak mau berspekulasi soal apakah aksi massa mengandung unsur politik itu atau tidak. Menurut Suntana, masyarakat tentunya dapat menilai hal itu setelah melihat aksinya di lapangan besok.
"Saya belum bisa mengatakan itu. Biarkan masyarakat yang menilai. Kan setiap aksi itu ada isu-isunya yang diminta atau yang dituntut. Masyarakat yang akan menilai apakah ini ada pengaruh atau motif politik atau tidak," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal agar pelaksanaan unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan tertib. Polisi meminta massa tidak melakukan tindakan anarkistis.
"Pada prinsipnya, polisi sesuai dengan tugasnya, melayani unjuk rasa ini agar berjalan dengan aman dan nyaman, menjaga agar tidak terprovokasi atau memprovokasi yang lain. Dan kita meminta agar peserta melakukan aksi dengan damai dan tidak bertindak anarkistis, termasuk menduduki gedung DPR/MPR," tandas Suntana.
Detik
Demikianlah Artikel Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR
Sekianlah artikel Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/polda-metro-massa-aksi-212-jilid-ii-tak.html
0 Response to "Polda Metro: Massa Aksi 212 Jilid II Tak Boleh Duduki Gedung DPR"
Posting Komentar