Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat
link : Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Baca juga


Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Penulis : Dimas
Kamis, 16 Februari 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Probolinggo tahun 2017.

Perda pengelolaan zakat ini merupakan penjabaran dari Undang-undang (UU) ke Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan zakat. Serta Peraturan Baznas, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Agama.

“Sepertinya lingkungan Kabupaten Probolinggo harus mempunyai Perda yang melegalkan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Kabupaten Probolinggo,” kata Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo Ahmad Muzammil.

Menurut Muzammil, Perda ini bertujuan sebagai payung hukum terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat, infaq dan shodakoh. “Dengan adanya Perda ini nantinya akan mengikat para wajib zakat yang sudah mencapai nishob secara administrasi,” jelasnya.

Muzammil menegaskan bahwa tahun 2016 hingga 2020 mendatang dikatakan sebagai tahun kebangkitan zakat. Kemudian tahun 2017 adalah tahun konsolidasi nasional.

“Dimana tahun 2017 ini bagaimana supaya perolehan zakat, infaq dan shodakoh mencapai 30% dari yang sudah dicapai sebelumnya. Tidak hanya itu, tahun ini juga dilakukan database muzakki dan mustahik terintegrasi dengan Baznas pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA),” terangnya.

Tidak hanya itu tegas Muzammil, di setiap daerah juga harus terlahir program bina desa zakat produktif di 4 (empat) titik untuk mengentaskan penduduk miskin. Versi Badan Pusat Statistik (BPS) itu 1% dari penduduk miskin di daerah itu.

“Sesuai data dari BPS, untuk di Kabupaten Probolinggo ada sekitar 236.950 jiwa penduduk miskin. Jadi tugas Baznas adalah mengentaskan penduduk miskin sebanyak 2.369 jiwa dalam setahun. Tentunya hal ini harus dilakukan melalui program pemberdayaan, kalau diberi uangnya tentu akan langsung habis,” pungkasnya.( wan/mas)

Laporan : Dimas
Editor    : Ary






Demikianlah Artikel Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Sekianlah artikel Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/segera-miliki-perda-pengelolaan-zakat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Segera Miliki Perda Pengelolaan Zakat"

Posting Komentar