Judul : Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam
link : Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam
Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam
Pasca penistaan Al-Qur’an oleh Ahok, terjadi secara masif tiga kriminalisasi. “Jadi sekarang ini sedang terjadi secara masif tiga kriminalisasi,” ujar Ketua DPP HizbutTahrir Indonesia (HTI) Muhammad Rahmat Kurnia di hadapan sekitar 20 ribu peserta Aksi Umat Peduli Jakarta, Ahad (5/2/2017) di Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Pertama, kriminalisasi terhadap ajaran Islam. Ketika ajaran Islam mengajarkan haram pemimpin kafir maka ajaran Islam seperti ini disebut sebagai mengganggu keberagaman. Ketika ajaran Islam mewajibkan menghukum penista Al-Qur’an, maka ajaran seperti ini dituduh sebagai anti kebhinekaan. Ketika dijelaskan ajaran Islam yang mengharamkan Muslim menggunakan atribut Natal, maka mereka menyebutnya sebagai ajaran intoleran.
“Jadi sekarang ini sedang terjadi kriminalisasi terhadap ajaran Islam!” tegas Rahmat.
Kedua, kriminalisasi terhadap para ulama dan para aktivis Islam. Tidak mungkin ajaran Islam ini berkembang, kecuali ada yang mengembannya. Yang berada di garda terdepan dalam mengembangkan ajaran Islam adalah ulama. Maka para ulama, para muhibbinnya, dan para aktivis Islam dikriminalisasi.
Di Kementrian Agama baru saja ada workshop yang akan mensertifikasi ulama. Di beberapa daerah, ulama itu namanya dicatat, nomor teleponnya dicatat, alamatnya dicatat, alamat pondoknya dicatat, nama pondoknya dicatat, instruksi resmi.
“Sehingga beberapa informasi ulama yang masuk ke saya, mereka gelisah. Kenapa ini kok seperti zaman PKI? Jadi sekarang ini sedang terjadi kriminalisasi yang sangat masif terhadap para ulama, terhadap para pengemban dakwah Islam, terhadap para aktivis Islam,” bebernya.
Ketiga, kriminalisasi terhadap organisasi Islam. Karena tidak mungkin berjuang sendiri, umat Islam harus berjamaah maka muncullah ormas-ormas Islam. Ormas yang tidak takut celaan orang yang mencela, terus berjuang memperjuangkan ajaran Islam, memperjuangkan syariat Islam. “Nah, muncullah tuntutan pembubaran ormas anu,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Rahmat, hanya ada satu untuk melawannya, umat Islam tidak boleh terpecah belah. Umat Islam harus bersatu, gerakan-gerakan Islam harus bersatu. “Karena di hadapan mereka ada kekuatan besar kafir penjajah, kafir imperialis yang ingin memporak-porandakan Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia ini,” pungkasnya.[Joko Prastyo]
Demikianlah Artikel Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam
Sekianlah artikel Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/seperti-zaman-pki-sekarang-terjadi.html
0 Response to "Seperti Zaman PKI, Sekarang Terjadi Kriminalisasi Ajaran, Ulama dan Ormas Islam"
Posting Komentar