Judul : Pastikan 50 Kursi Legelatif
link : Pastikan 50 Kursi Legelatif
Pastikan 50 Kursi Legelatif
Penulis : Dimaz Akbar
Selasa 12 Desember 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memastikan jumlah kursi DPRD Kabupaten Probolinggo akan menjadi 50 kursi. Jumlah ini bertambah 5 kursi dari Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya yang hanya 45 kursi.
Meskipun ada penambahan kursi pada parlemen DPRD Kabupaten Probolinggo kemungkinan besar hal ini tidak akan merubah jumlah Daerah Pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi usai memimpin rapat kerja penetapan Dapil dan alokasi kursi pada pemilu 2019, Sabtu (09/12/2017) di Wisma Kampoeng Kita, Desa Condong Kecamatan Gading.
HM Zubaidi menjelaskan bahwa rapat kerja yang juga dihadiri unsur instansi, akademisi dan masyarakat itu adalah untuk persiapan Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) tanggal 17 April 2019.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 07 tahun 2017 pasal 185 tentang Penyusunan Daerah Pemilihan dan Tahapan di bulan Desember 2017, KPU RI akan menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam rapat kerja itu juga disampaikan ketentuan pada pasal 191 UU Nomor 7 tahun 2017, dimana daerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa ditetapkan 50 kursi untuk DPRD nya.
“Sementara data agregat kependudukan Kabupaten Probolinggo saat ini adalah 1.103.442 jiwa. Maka sudah memenuhi syarat untuk 50 kursi,” tandasnya.
Terpisah Ketua Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, M. Isfak Yuliandri menambahkan bahwa dalam rapat kerja juga telah diadakan simulasi untuk penentuan jumlah kursi dan dapil.
“Dalam hasil simulasi tersebut 99% audience yang mengikuti telah menyetujui, kemudian selanjutnya akan kami kami usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” ungkap Isfak Yulianto.
Lebih lanjut Isfak merinci hasil simulasi sebagai berikut. Dapil I terdiri dari Kecamatan Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran dan Wonomerto dengan jumlah 7 kursi. Untuk Dapil II terdiri dari Kecamatan Lumbang, Sumberasih dan Tongas dengan 7 kursi. Dapil III terdiri dari Kecamatan Dringu, Gending, Pajarakan dan Krejengan dengan 8 kursi. Kemudian untuk Dapil IV pada Kecamatan Kraksaan, Gading dan Besuk dengan 7 kursi. Sedangkan Dapil V pada Kecamatan Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran dengan 6 kursi. Pada Dapil VI terdiri dari Kecamatan Tiris, Krucil dan Maron dengan 8 kursi. Sedangkan untuk Dapil VII pada Kecamatan Leces, Tegalsiwalan dan Banyuanyar dengan 7 kursi. (dra)
maz)
0k
Demikianlah Artikel Pastikan 50 Kursi Legelatif
Sekianlah artikel Pastikan 50 Kursi Legelatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pastikan 50 Kursi Legelatif dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/12/pastikan-50-kursi-legelatif.html
0 Response to "Pastikan 50 Kursi Legelatif"
Posting Komentar