Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun
link : Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Baca juga


Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Presiden Joko Widodo meminta agar para penyebar berita bohong diusut. Menag Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan penyebar berita bohong berdosa. Hal senada diamini FPI.

"Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis dalam perbincangan, Jumat (30/12/2016).

Sobri meminta masyarakat bertabayun atau mengecek terlebih dahulu suatu kabar. Jangan asal menyebarkan atau bahkan hanya sebatas ikut meneruskan kabar itu kepada pihak lain.

"Apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, jangan langsung disebar. Dicek dulu kebenarannya. Apalagi sampai berdampak ke fitnah. Berbahaya, bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara," kata Sobri.

"Sudah menjadi perintah agama agar, ketika mendapatkan informasi, kita tabayun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al-Hujarat ayat 6 menyatakan, jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung dipercaya," sambung Sobri.

Sobri juga mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebar berita bohong. Menurutnya, polisi yang telah memiliki peralatan canggih tidak akan kesulitan mengusut penyebar berita bohong.

"Kita lihat kemampuan aparat penegak hukum yang memiliki IT. Aparat juga memiliki aturan terkait, kan," tuturnya.

Namun Sobri juga mengingatkan agar masyarakat tak ragu untuk menyebarkan berita yang sudah teruji benar. Penyebaran itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab.

"Tapi, kalau sudah pasti benar, ya disebarkan. Kebenaran ya harus disebarkan," katanya.  detik


Demikianlah Artikel Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Sekianlah artikel Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/ketum-fpi-sebar-berita-bohong-hukumnya.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun"

Posting Komentar