Judul : Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas
link : Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas
Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas
NEWS
POLDA METRO JAYA AKAN PIDANAKAN WARGA YANG SEMBUNYIKAN DPO PERAMPOKAN DI PULOMAS
Perburuan terhadap Ridwan Sitorus alias Iyus Pane alias Marihot Sitorus, buron perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, terus dilakukan.
Po lda Metro Jaya mengingatkan kepada warga yang membantu menyembunyikan Ridwan.
” Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan ke polisi, kami juga akan tangkap orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Arho Yuwono, Sabtu 31/12/2016. di Mapolda Metro Jaya.
Dalam Pasal 221 KUHP diatur hukuman pidana bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
” Untuk itu, kami meminta masyarakat, keluarganya, teman atau pun kerabat yang mengetahui keberadaan tersangka Iyus agar segera melaporkan kepada kami,” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Kabid Humas juga mengingatkan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Kombes Pol Argo menegaskan, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas apabila tersangka tidak kunjung menyerahkan diri.
” Kami sudah memperingatkan, sehingga nanti kalau ketemu, akan kami tindak tegas apabila melakukan perlawanan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menangkap 3 pelaku perampokan di rumah arsitek Ir Dodi Triono di Jl Pulomas Utata No 7A Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketiga pelaku yakni Ramlan Butar butar, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.
Ketiganya ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba lari dari kejaran petugas.
Sementara Ramlan tewas kehabisan darah setelah kedua kakinya dilumpuhkan buser Polda Metro Jaya.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri
Demikianlah Artikel Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas
Sekianlah artikel Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/polda-metro-jaya-akan-pidanakan-warga.html
0 Response to "Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Warga Yang Sembunyikan DPO Perampokan Pulomas"
Posting Komentar