Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina

Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina
link : Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina

Baca juga


Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina

Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina
Tenaga kerja Tiongkok berkomunikasi dengan petugas Imigrasi. Foto Doni/pojoksatu

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, mengatakan, terkait penangkapan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tambang emas dan galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor, tidak bisa disebut sebagai Kampung Cina. Menurut Herman, imigrasi memang sudah mengendus keberadaan TKA asal Cina di wilayah tersebut sejak lama.

"Bukan Kampung Cina, salah itu, jadi ada mes-mesnya, kami duga hanya ada puluhan, bukan ratusan, sudah lama sebenarnya kami mengendus, kalau dari laporan, kok di tambang emas yang punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)-nya sedikit," kata Herman di Bogor, Kamis (12/1).

TKA yang diamankan imigrasi Bogor tersebut diketahui bekerja di sebuah perusahaan asing, PT Bintang Sindai Mineral Geologi (BCMG). Herman mengatakan, ada tiga titik yang boleh dibilang menjadi pusat peristirahatan para TKA asal Cina tersebut. Di bawah galian tambang itulah, kata Herman, banyak diisi warga negara Cina.

"Cuma tiga titik, delapan sampai 10 pintu. Bentuknya bedeng-bedeng, jadi bukan perkampungan Cina. Di sana itu Kampung Cihideung," lanjutnya.

Herman menambahkan, dari 18 TKA yang diamankan Selasa (10/1) lalu, 12 di antaranya masih dalam pemeriksaan. Herman menjelaskan, instansinya akan melihat dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau hasil tes urine, negatif. Sponsor (TKA) sudah datang, tapi mereka juga enggak bisa berbuat banyak, kalau tidak ada paspor, kita tindak langsung, kena pasal 116 (UU RI Nomor 6 2011)," katanya.

Republika


Demikianlah Artikel Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina

Sekianlah artikel Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/01/penjelasan-imigrasi-bogor-soal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Imigrasi Bogor Soal Penggerebekan Kampung Cina"

Posting Komentar