Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas

Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas
link : Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas

Baca juga


Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas

http://ift.tt/2jzeXZhIlustrasi Pesawat TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan mulai saat ini, pengadaan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) tidak boleh lagi barang bekas. Pengadaan Alutsista harus benar-benar baru supaya potensi terjadi kecelakaan bisa ditekan.

Agar tidak ada kecelakaan lagi, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada TNI dalam pengadaan Alutsista, khususnya pesawat udara harus yang baru. Jangan yang bekas. Jangan lagi mau menerima barang hibah,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Jakarta, Selasa (7/2).

Ia menjelaskan setiap pembelian Alutsista juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang benar. Unsur transparansi juga diprioritaskan supaya tidak ada kecurigaan.

Dia juga menegaskan tahun ini, TNI melakukan bersih-bersih internal dari praktik korupsi. Hal itu sebagai respon atas terungkapnya sejumlah praktik korupsi di internal TNI belakangan ini.

Tahun ini, TNI telah melakukan bersih-bersih internal. TNI telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pembersihan,” tegas Gatot.

Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2016 lalu, TNI tercoreng karena adanya prajurit yang terlibat korupsi. Pertama, kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi. Dia terbukit melakukan perbuatan korupsi pengadaan Alutsista sebesar USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

Kedua, kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang melibatkan Direktur Data dan Informasi BakamlaLaksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Saat ini Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh POM TNI.

  Berita Satu  


Demikianlah Artikel Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas

Sekianlah artikel Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/pembelian-pesawat-tidak-boleh-bekas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pembelian Pesawat Tidak Boleh Bekas"

Posting Komentar