Judul : Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok
link : Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok
Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok
Foto: detak.co
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku siap mengikuti pandangan Mahkamah Agung terkait tafsir pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk siap untuk mengoreksi kebijakannya, jika pandangan MA nantinya menilai pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tepat.
"Ya pasti dong (kami ikuti)," ujar Tjahjo usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Tjahjo mengatakan, ia sendiri yang akan mendatangi langsung kantor MA pada hari ini. Menurutnya, berkas permohonan pandangan sudah disiapkan sejak Senin (13/2) kemarin. "Ini mau ke sana, materi berkas sudah saya teken (tanda tangan) kemarin siang," ujar Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo mengungkap pihaknya meyakini kebijakannya yang tidak menonaktifkan sementara Ahok telah sesuai Undang-undang. Namun ia menghargai pandangan pihak lain yang berseberangan dengan pendapatnya tersebut. Karena itu pula, lebih bijak pihaknya meminta pandangan dari MA.
"Apa yang kami putuskan juga itu sudah dari pandangan hukum Kemendagri, itu sudah cukup, tapi kami menghargai, maka kami lebih enak minta ke MA, minta pendapat hukumnya, karena menurut kami ada tafsir-tafsir yang ini, saya harus adil," kata Tjahjo.
Hal ini, lanjut dia, karena sebelumnya ada kepala daerah yang ia tidak berhentikan sementara meski berstatus terdakwa, karena hanya diancam dua tahun penjara dan juga tidak ditahan. Ia menyebut, kasus tersebut juga serupa dengan kasus pidana Ahok.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus DKI alternatif, makanya kami lebih enak, ada masukan DPR, para pakar, minta pendapat MA," katanya.
Adapun langkah Mendagri tersebut pun menuai kritikan oleh sebagian pihak, termasuk halnya oleh mitra Kemendagri yakni Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menilai Mendagri telah memberi tafsir lain berkaitan kasus Ahok.
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Achmad Riza Patria yang menilai alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Pusat. Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok sebagai kepala daerah berstatus terdakwa. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR akan menggunakan hak angket atas kebijakan Pemerintah tersebut
Republika
Demikianlah Artikel Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok
Sekianlah artikel Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/soal-pengaktifan-jadi-gurbernur-lagi.html
0 Response to "Soal Pengaktifan jadi Gurbernur lagi, Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok"
Posting Komentar