Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas
link : Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Baca juga


Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Penulis : Dimaz Akbar
Minggu 3 Desember 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini dilakukan sebagai bentuk kampanye penyadaran masyarakat terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penyandang cacat serta sebagai wujud kepedulian dan dukungan kepada penyandang cacat agar hak, martabat dan kesejahteraannya meningkat.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2017 di Indonesia mengambil tema “Menuju Masyarakat Inklusif, Tangguh dan Berkelanjutan”. Tema ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Pemilihan tema ini sangat tepat karena masih banyaknya persoalan-persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. Seperti perlakuan diskriminatif dan rendahnya tingkat kesejahteraan para penyandang disabilitas,” kata Kepala SLB Negeri Gending Wulandoko, Minggu (3/12/2017).

Menurut Wulandoko, perlu aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Aksesibilitas ini adalah akses untuk penyandang disabilitas. Seperti, jalan trotoar khusus berwarna kuning untuk pejalan tuna netra, jalan miring untuk kursi roda, lampu/rambu-rambu dan gambar/simbol isyarat untuk tuna rungu di jalan maupun di loket antrian dan sebagainya. “Perlu perhatian dalam pendidikan inklusif,” jelasnya.

Wulandoko menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah baik itu BUMN ataupun BUMD diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pekerja. Artinya penyandang disabilitas bisa diterima sebagai karyawan disesuaikan dengan kemampuannya.

“Hal ini dikarenakan mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi khususnya pekerjaan agar tercipta peningkatan kesejahteraan, ketangguhan dan kemandirian dalam diri penyandang disabilitas,” terangnya.

Masalah lain yang perlu diperhatikan bagi penyandang disabilitas jelas Wulandoko adalah layanan kesehatan. Misalnya berupa operasi mata atau bantuan kaca mata bgi low visition, Al Quran Braille, operasi bibir sumbing, bantuan alat bantu dengar gangguan pendengaran, bantuan alat penyandang disabilitas kaki palsu, kursi roda dan sebagainya.

“Kesehatan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental serta sosial agar dapat bersaing dengan masyarakat lainnya. Salah satu bentuk pengembangan mental yakni dengan memberi motivasi hidup,” tegasnya.

Masalah yang utama dan sering muncul terang Wulandoko, pekerjaan untuk mereka penyandang disabilitas yang sudah lulus sekolah masih blum terpenuhi. “Solusinya mungkin bisa kerja sama dengan Dinas Sosial atau BLK yang menjurus atau mengarah pada pabrik rokok atau perusahaan lainnya,” pungkasnya.(maz)



Demikianlah Artikel Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Sekianlah artikel Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/12/aksesibilitas-untuk-penyandang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aksesibilitas Untuk Penyandang Disabilitas"

Posting Komentar