Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar

Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar
link : Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar

Baca juga


Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar

Penulis: Firman
Selasa 05 Desember 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com - Sidang sengketa  perdata kasus  aset PO AKAS beromset Trilyunan rupiah, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (5/12/2017).

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat melakukan mediasi  dalam waktu 2 kali 30 hari (dua bulan). Dan bila tidak ada titik temu, sidang bisa di lanjutkan kembali.

Sidang sebelumnya yang sempat ditunda karena tergugat Edi Hariadi, tidak datang, dan kemudian sidang  digelar hari ini.

Dalam sidang kali ini ketua majelis hakim, Hadi Sunoto, memberikan  solusi agar kedua belah pihak baik penggugat Rudi Yahyanto dan Tergugat Edi Hariadi,  melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk mediator  dari PN .

Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan, mengingat antara penggugat dan tergugat masih ada hubungan saudara sepupu.

“Sebelum kita melanjutkan jadwal persidangan selanjutnya, maka kami terlbih dulu meminta kepada kedua belah pihak yang masih sepupu ini, untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan, apa yang menjadi keluhan dan masalah dalam kasus ini,”ungkap Edi Firman, kuasa hukum Edi Hariadi, usai persidangan.

Sidang sengketa lahan ini bermula   ketika penggugat Rudi Yahyanto,  menggugat sepupunya  Edi Hariadi, atas kepemilikan aset PO AKAS yang di taksir mencapai Rp 1 Trilyun.

Sedangkan Edi Sulton, kuasa hukum Rudy Yahyanto, mengatakan selama dirinya menangani kasus yang menjerat kliennya, pihaknya telah melakukan apa yang menjadi hambatan, dan selama ini dirinya telah memenuhi apa yang diinginkan kliennyatersebut.

” Penggugat merasa selama ini tidak di beri hak atas aset milik PO AKAS baik  aset bergerak maupun tidak bergerak. Kami akan memberikan yang terbaik kepada klien saya, jika sidang ini masih berlanjut atau didak diselesaikan secara kekeluargaan,”terangnya.

Berbagai cara penggugat  untuk meminta haknya tidak ada penyelesaian akhirnya kasus ini di meja hijaukan.(fir)



Editor: Wicahyo


Demikianlah Artikel Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar

Sekianlah artikel Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/12/sidang-lanjutan-kasus-po-akas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Lanjutan Kasus PO AKAS Probolinggo Kembali Digelar"

Posting Komentar