Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas

Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas
link : Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas

Baca juga


Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas

PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Sudri (26) warga Desa Jorongan Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik juriji selama 5 tahun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pasalnya pria ini ketangkap ketika hendak menjual satwa yang di lindungi berupa burung nuri kepala hitam (Lorius lory) di medsos facebook.



Sudri berhasil di tangkap dirumahnya beserta barang bukti dua ekor burung nuri kepala hitam beserta kadang oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo, yang menyamar sebagai calon pembeli.Sabtu (02/06/2018).

Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengungkapkan, terciumnya kasus penjualan satwa dilindungi ini, berawal dari informasi yang menyebar di akun FB milik tersangka. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangai rumah pelaku dengan menyamar sebgai pembeli.



"Kami malakukan penangkapan dan membawa barang bukti berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) beserta kandangnya, satu unit HP berisi Akun FB atas nama ‘Anjar Madura’yang digunakan tersangka untuk menjual satwa langkah ini,” jelasnya, Senin (4/6/2018).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.(*)





Demikianlah Artikel Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas

Sekianlah artikel Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/06/hendak-menjual-satwa-langkah-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hendak Menjual Satwa Langkah Di Facebook , Pria InI Dicokot Petugas"

Posting Komentar