Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme

Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme
link : Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme

Baca juga


Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme

Wiranto: Kita Harus TotalIlustrasi anti teror TNI [sidarta studio]

Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme DPR RI sepakat memasukkan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan TNI akan dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya unsur TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia merujuk pada hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara sahabat yang sepakat menyatakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.

"Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

"Kalau yang dimita menghadapi (teroris) polisi, lalu tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara karena terikat UU tidak bisa bergerak bagaimana?" dia mengilustrasikan.

Menurut Wiranto dalam menghadapi kelompok teroris harus dengan kekuatan total. "Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," kata dia.

Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU Terorisme di DPR Muhammad Syafii mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan tentang kewenangan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom.

Ia menyebut Panja DPR telah menyetujui TNI ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, peran TNI dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukkan.

 Jangan Khawatir

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya kewenangan TNI dalam Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia meminta masyarakat tak khawatir TNI akan menyalahgunakan kewenangan setelah UU tersebut disahkan.

"Jangan khawatir tentara nanti akan menggunakan sarana undang-undang ini untuk berbuat sewenang-wenang. Nggak lah," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).

Dia menegaskan bahwa ada yang mengawasi TNI dan aparat keamanan lainnya dalam melaksanakan UU Terorisme. "Kan ini ada pengawasan. Ketimbang kemudian tidak diberikan porsi (TNI) untuk menghadapi teror, saya kira itu bukan keputusan bijak," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, sejumlah negara sudah sepakat menjadikan terorisme sebagai musuh bersama. Sejumlah negara mencapai kesepakatan itu karena melihat para teroris dalam menjalankan aksinya sudah sangat total.

Teroris tidak melihat batas negara dalam beraksi. Sehingga perlu kekuatan total untuk melawannya. "Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau parsial," kata Wiranto.

"Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan," tambah Wiranto.

Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan teror ini diisyaratkan oleh Ketua Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme Muhammad Syafii. Dia menyebut bahwa sudah ada kesepakatan di antara semua anggota Panja soal masuknya kewenangan TNI dalam RUU Terorisme. (erd/bpn)

  detik  


Demikianlah Artikel Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme

Sekianlah artikel Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/05/kewenangan-tni-masuk-ruu-terorisme.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme"

Posting Komentar