Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur

Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur
link : Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur

Baca juga


Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur

Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur

Hari ini adalah sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok setelah sidang pertama dilaksanakan hari selasa pekan lalu di Pengadilan Negri Jakarta Utara.

Pekan lalu Ahok membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ahok membaca sendiri nota pembelaannya sebanyak 9 halaman terbata-bata dan sempat menangis.

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjawab pembelaan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, terkait kepeduliannya terhadap umat Islam.

Salah satunya terkait Ahok yang mengklaim membangun rumah ibadah, menurut Jaksa Ali, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kapasitas sebagai pejabat publik dan hal yang dilakukan oleh gubernur.

"Sepanjang hal tersebut menyangkut kebijakan terdakwa sebagai gubernur dalam menggunakan dana APBD DKI, adalah hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja," Tegas Jaksa Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Jaksa Ali menegaskan bahwa itu semua memang kewajiban Ahok sebagai gubernur untuk melayani warga Jakarta. Alasan ini, kata Jaksa, tidak bisa digunakan sebagai dasar pembelaan Ahok.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menolak pembelaan diri Ahok yang mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan terhadap agama Islam.

"Oleh karena itu, ini tidak dapat menjadi alasan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dalam menodai agama Islam atau menghina pemeluk agama Islam," ujar Jaksa.


Demikianlah Artikel Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur

Sekianlah artikel Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/ahok-membela-diri-bantu-bangun-masjid.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Membela Diri Bantu Bangun Masjid, Jaksa Penuntut Umum: Itu Hal Wajar Sebagai Gubernur"

Posting Komentar