Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim

Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim
link : Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim

Baca juga


Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim

Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim


PERNYATAAN PANDANGAN DAN SIKAP MUI
Nomor: Kep-128/MUI/XII/2016

Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dan respons dari berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor : 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim yang menimbulkan pemahaman yang keliru tentang fatwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tersebut menyatakan :
a. Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram.
b. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram.

2. Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya.

3. Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan terhadap prinsip kebhinnekaan dan kerukunan umat beragama diIndonesia. Makna dari kebhinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

4. Fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Wallahu al-Musta’an, wa Ilaihi at-Tuklan.

Jakarta, 20 Desember 2016

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN

Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MA 




Demikianlah Artikel Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim

Sekianlah artikel Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/inilah-pernyataan-dan-pandangan-sikap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Inilah Pernyataan Dan Pandangan Sikap MUI Terhadap Tanggapan tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim"

Posting Komentar