Judul : KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI
link : KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI
KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI
PILAHBERITA.COM - Kabar buruk menghantui para guru Non-PNS terutama yang bekerja di SMA/SMK se-Indonesia. Guru Non-PNS di lingkungan SMA/SMK terancam tidak akan menerima gaji tahun depan dikarenakan gaji guru SMA/SMK belum menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Setelah sempat banyak diprotes, pengalihan kewenangan fungsi pendidikan tingkat SLTA dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang akan dimulai Januari 2017, ternyata akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah guru-guru yang berstatus non PNS.
“Berdasarkan hasil rapat kerja sekretaris daerah dan tim anggaran pemerintah maupun DPRD se Indonesia kemarin, ternyata untuk gaji guru SMA/SMK pada tahun, dinyatakan belum menjadi tanggungan pemerintah provinsi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias, pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 di Istana Isen Mulang, Jumat (9/12) lalu.
Hal tersebut, kata Siun, diakui akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Pasalnya saat ini, sebagian besar kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. Dan dalam APBD tersebut, tidak lagi menganggarkan untuk pendidikan tingkat SLTA, termasuk gaji.
“Sesuai Inpres dan Permendagri yang baru saja disahkan, yang dicover oleh provinsi hanya gaji guru yang berstatus PNS,” kata Siun.
Namun demikian, imbuh dia, ketentuan itu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2017. “Nanti untuk 2018, kemungkinan akan di revisi kembali dan disesuaikan,” ujarnya.
Terkait hal itu, lanjut Siun, maka diharapkan agar seluruh bupati dan wali kota dapat segera melakukan upaya-upaya antisipasi. Terutama bagi daerah yang telah menyelesaikan pembahasan APBD-nya.
Menanggapi kepastian bahwa gaji guru non-PNS yang tidak ikut dicover oleh APBD provinsi bersamaan dengan guru PNS, mendapat reaksi reaksi beragam dari sejumlah bupati.
“Belum tahu nanti, soalnya APBD kabupaten sudah selesai dan tidak menganggarkan itu lagi (gaji guru non-PNS),” kata Bupati Gunung Mas Arthon S Dohong yang ditemui usai menerima DIPA.
Sumber : kalteng.prokal.co
Semoga hal ini dikaji kembali oleh pemerintah sehingga Guru Non-PNS di lingkungan SMA/SMK tetap menerima gaji dan memberikan kontribusi baik untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Guru Non PNS |
Hal tersebut, kata Siun, diakui akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Pasalnya saat ini, sebagian besar kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. Dan dalam APBD tersebut, tidak lagi menganggarkan untuk pendidikan tingkat SLTA, termasuk gaji.
“Sesuai Inpres dan Permendagri yang baru saja disahkan, yang dicover oleh provinsi hanya gaji guru yang berstatus PNS,” kata Siun.
Namun demikian, imbuh dia, ketentuan itu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2017. “Nanti untuk 2018, kemungkinan akan di revisi kembali dan disesuaikan,” ujarnya.
Terkait hal itu, lanjut Siun, maka diharapkan agar seluruh bupati dan wali kota dapat segera melakukan upaya-upaya antisipasi. Terutama bagi daerah yang telah menyelesaikan pembahasan APBD-nya.
Menanggapi kepastian bahwa gaji guru non-PNS yang tidak ikut dicover oleh APBD provinsi bersamaan dengan guru PNS, mendapat reaksi reaksi beragam dari sejumlah bupati.
“Belum tahu nanti, soalnya APBD kabupaten sudah selesai dan tidak menganggarkan itu lagi (gaji guru non-PNS),” kata Bupati Gunung Mas Arthon S Dohong yang ditemui usai menerima DIPA.
FOLLOW BERITA PNS DAN GURU DISINI :Hal senada juga disampaikan salah satu bupati dari wilayah Barito yang meminta namanya tidak disebutkan. “Ya, kita memang tidak menganggarkan lagi, karena diperkirakan akan dicover oleh provinsi,” ujarnya singkat.
- FACEBOOK : PNS INDONESIA
- TWITTER : @infopnsindo
- LINE : PNS Indonesia
- APLIKASI ANDROID : BeritaPNSdanGuru
Sumber : kalteng.prokal.co
Semoga hal ini dikaji kembali oleh pemerintah sehingga Guru Non-PNS di lingkungan SMA/SMK tetap menerima gaji dan memberikan kontribusi baik untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Demikianlah Artikel KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI
Sekianlah artikel KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/kabar-buruk-tahun-2017-guru-non-pns-di.html
0 Response to "KABAR BURUK !! TAHUN 2017, GURU NON-PNS DI LINGKUNGAN SMA/SMK TERANCAM TIDAK AKAN MENERIMA GAJI"
Posting Komentar