Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana

Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana
link : Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana

Baca juga


Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana


Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana

Berita Islam 24H - Akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye.

"Kami akan menyusuri aktivitas akun yang melakukan kampanye. Kalau dia bukan tim kampanye, dia tidak boleh melakukan aktivitas kampanye di media sosial," kata Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta, di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).

Menurut Jufri, akun-akun yang melakukan kegiatan kampanye atau kampanye hitam akan dikenai pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku.

"Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, yang menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu yg dilarang, dan akan kena pasal pidana," tegasnya.

Dia mengaku kampanye di media sosial jauh lebih murah dan cepat dibanding dengan kampanye secara tatap muka. Namun dengan diresmikannya UU ITE, Jufri berharap masyarakat dapat mengontrol segala kegiatannya di dunia maya, terutama yang menyangkut politik ataupun SARA. "Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," imbau dia [beritaislam24.net / ndc]


Demikianlah Artikel Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana

Sekianlah artikel Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/kata-bawaslu-masyarakat-yang-gunakan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kata Bawaslu: Masyarakat yang Gunakan Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana"

Posting Komentar