Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye

Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye
link : Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye

Baca juga


Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye



Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (13/12) hari ini di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Setelah duduk di kursi persidangan, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu resmi menjadi terdakwa kasus yang menjeratnya. Namun, Ahok menegaskan meskipun sudah menjadi terdakwa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI akan tetap ia lakukan.

"Satu hari ya nggak kampanye (saat sidang). Tapi setelah itu jalan saja, hari Rabu kita sudah langsung di Rumah Lembang lagi, jalan lagi," kata Ahok di Jakarta, Senin (12/12) kemarin.

Mantan Bupati Belitung Timur itu sedianya meminta doa kepada masyarakat Jakarta agar dilancarkan dalam persidangan. "Persiapannya, ya, doakan saja supaya semua lancar berjalan dengan baik," harapnya.

Sebagai informasi tim kuasa hukum Ahok ini dipimpin oleh Sirra Prayuna. Ada pula adik Ahok, Fifi Lety, yang juga akan bergabung dalam tim kuasa hukum. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.(republika)


Demikianlah Artikel Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye

Sekianlah artikel Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/meski-sudah-terdakwa-ahok-tetap-lanjut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Meski Sudah Terdakwa Ahok Tetap Lanjut Kampanye"

Posting Komentar