Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal

Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal
link : Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal

Baca juga


Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal


Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal

Berita Islam 24H - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mencabut surat edaran mengenai pemasangan lampu dan ornamen Natal yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Saefullah. "Sudah diberhentikan, distop, enggak berlaku (surat edarannya)," kata Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.

Soni mengungkapkan, pemasangan ornamen Natal di sejumlah tempat pemerintah DKI tidak perlu diinstruksikan melalui surat edaran. Dia juga telah menegur Saefullah terkait dengan poin kelima dalam surat yang menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI. "Saya tanya Pak Sekda, apa APBD menganggarkan? 'Tidak ada'. Lho, kok pakai kalimat APBD? Ini namanya kan mengada-ada," ujarnya.

Soni menuturkan tidak ada anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk merayakan hari raya tertentu. Namun dia juga tidak melarang bagi sejumlah tempat instansi pemerintah, termasuk kantor camat dan lurah, untuk memasang ornamen dan lampu Natal. Menurut dia, pemerintah tetap perlu memberikan dorongan untuk merayakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. "Tidak secara khusus harus Natal atau apa karena kita punya agama lain yang harus kita rangkul," tuturnya.

Saefullah sebelumnya mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2016 tentang pemasangan lampu dan ornamen Natal. Instruksi itu ditujukan kepada setiap wali kota di DKI Jakarta, bupati Kepulauan Seribu, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah DKI, Sekretaris DP Korpri, camat, dan lurah agar memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen.

Dalam poin kelima di surat itu, tertulis bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. [beritaislam24h.net / tc]


Demikianlah Artikel Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal

Sekianlah artikel Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/plt-gubernur-dki-cabut-surat-edaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Plt Gubernur DKI Cabut Surat Edaran Soal Pemasangan Ornamen Natal"

Posting Komentar