Judul : Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara
link : Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara
Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara
Hari ini adalah sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok setelah sidang pertama dilaksanakan hari selasa pekan lalu di Pengadilan Negri Jakarta Utara.
Pekan lalu Ahok membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ahok membaca sendiri nota pembelaannya sebanyak 9 halaman terbata-bata dan sempat menangis.Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sekjen GNPF-MUI Muhammad Al Khattath menyebut, dengan status yang disandang Ahok saat ini, maka layak mantan bupati Belitung tersebut ditahan. Ia mengaku akan mengeluarkan segala upaya agar Ahok ditahan, termasuk tekanan melalui aksi massa.
"Ahok tersangka sudah alhamdulillah, tapi belum cukup. Kita akan lakukan jurus apapun untuk Ahok dipenjara," tuturnya seperti diberitakan RMOLJakarta.com.
Masih kata Al Khattath, kasus penistaan agama harus tuntas diselesaikan aparat penegak hukum. Menurutnya, baik dari gerakan massa hingga di media sosial akan melakukan tekanan agar Ahok ditahan.
"Kita akan pressure supaya dia (Ahok) dihukum. Kita akan gerakan baik gerakan massa maupun dari medsos," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara
Sekianlah artikel Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/wow-semua-jurus-siap-dikeluarkan-gnpf.html
0 Response to "Wow.. Semua Jurus Siap Dikeluarkan GNPF-MUI Agar Ahok dipenjara"
Posting Komentar