Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP

Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP
link : Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP

Baca juga


Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP

Penulis : Roby
Kamis, 05 Januari 2017

Gambar : Roby
PROBOLINGGO,kraksaan-online.com - Jajaran Satlantas Polres Probolinggo terus gencar melakukan sosialisasi tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya kepada para pengendara saat berlayanan.

Hal ini dilakukan tidak lain agar semua warga memahami PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri. Terlebih aturan tersebut akan diterapkan 6 Januari 2017 ini. Di sisi lain warga tidak akan merasa kaget karena penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan akan mengalami kenaikan yang signifikan.

"Sosialisasi terus kita berikan kepada warga sehingga tahu adanya perubahan biaya bayar NRKB. Karena saya sering dapat telepon dari masyarakat, makanya saya lakukan sosialisasi kembali," terang KRI Lantas Iptu Sugeng Sulistyono, Kamis (5/1) saat sosialisasi di kantor samsat Kraksaan pagi tadi.

Lebih lanjut diungkapkan KRI, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut sejak Desember lalu. Masyarakat sendiri diminta untuk tidak khawatir kemana peruntukan dana tersebut, karena dana yang masuk adalah untuk negara.

"Itu pemerintah yang menaikkan dan sudah ada PP-nya. Tidak semuanya naik tiga kali lipat," tambah KRI Lantas.

Dasar perubahan peraturan itu yakni undang-undang nomer 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan Presiden nomer lima tahun 2015 tentang penyelenggaraan negara. Kemudian Perkap nomer sembilan tahun tentang SIM dan Perkap nomer lima tahun 2015 tentang regident ranmor.

Pada PP No 60 tahun 2016 tersebut mencakup jenis PNPB baru (tambahan) yakni SIM CI, CII dan C, pengesahan STNK (R2 dan R4), STNK LBN (R2 dan R4) dan TNKB BLN (R2 dan R4) serta NRKB pilihan. Sedangkan pada PNPB lama (PP 50 tahun 2010) hanya mengatur mengenai SIM, STNK, TNKB, BPKB, STCK, Mutasi dan SKUP.


Demikianlah Artikel Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP

Sekianlah artikel Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/01/polres-probolinggo-sosialisasikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polres Probolinggo Sosialisasikan Kenaikan Tarif PNBP"

Posting Komentar