Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang
link : Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Baca juga


Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Polisi akan menilang pengendara yang ?memasang klakson modifikasi 'telolet'. Sebab, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto mengatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Budianto ketika dihubungi, Rabu, 21 Desember 2016 seperti dilansir viva.co.id.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu. "Ada tindakan penegakan hukum, bisa berbentuk tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," katanya.

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi. "Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan klakson 'telolet'. Imbauan dilakukan melalui media sosial maupun di lapangan.

Budianto melanjutkan, imbauan ini berguna untuk kenyamanan berkendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas. "Kami imbau agar masyarakat tak memodifikasi, taati aturan lalu lintas dan pergunakan atribut kendaraan yang sesuai," katanya.


Demikianlah Artikel Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang

Sekianlah artikel Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2016/12/dinilai-bisa-kagetkan-orang-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dinilai Bisa Kagetkan Orang, Polisi Sebut Pengguna Klakson 'Telolet' Bisa Ditilang"

Posting Komentar