Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri

Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri
link : Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri

Baca juga


Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri


Beritaislamterbaru.org - Setelah adanya fatwa MUI tentang penggunaan MEDSOS. antara lain haram digunakan untuk fitnah, provokasi. Justru fitnah dan provokasi itu datang dari penegak hukum sendiri.

Kepada POLRI mohon diusut pembuat dan penyebar FILM tolol-eransi fiktif ini.
*Jika pun mau buat film toleransi nonfiksi. Aksi 212 dimana ada calon pengantin diapit dan dipayungi sampai masuk ke gereja. Tidak satupun yg merasa terganggu hatta stangkai bunga yang ruksak. Tidak ada!
_________________
Polri Dikecam Usai Rilis Film Idul Fitri Yang Dinilai Fitnah Umat Islam
http://ift.tt/2ugeXBA
***

Nasional.in ~ Sabtu, 24 Juni 2017, akun Facebook Divisi Humas Polri merilis video film pendek bertajuk “Kau Adalah aku yang Lain”. Video berdurasi 7 menit 41 detik ini dinilai sebagian warganet berisi pesan tendensius kepada Umat Islam.

Digambarkan ada oknum umat Islam yang tidak mau membuka jalan yang ditutup karena pengajian, ketika ada ambulans mau lewat mengangkut pasien kritis yang kebetulan beragama Kristiani.
Anggota polisi yang beradegan mengamankan acara itu terlibat perdebatan dengan seorang warga yang bersikeras menolak.

“Tolonglah, pak, ini demi kemanusiaan”
“Kemanusiaan itu kan kalau agamanya, sama. Lha, ini kan beda”.
“Tidak boleh mengganggu pengajian. Kafir!”, ujar bapak tua berjenggot itu.
Komentar kritikan juga mengalir kepada postingan video tersebut.

Misalnya Edy Ground, “Video fitnah terhadap umat Islam. Mana ada umat Islam yang menghalangi ambulans, ampe liat agama penderitanya. Fitnah!”

“Hmm…Mengenang pas sholat id di tanah Papua, kala itu masjid dibakar saat umat Islam tengah sholat idul fitri.. Dan yang bakar diundang ke istana,, harusnya itu difilmkan, bukan justru menyudutkan umat muslim..”, ujar Rachman Aji.

Sementara itu Yoga Sanjaya berkomentar, “TOLONGLAH PAK dipikir dulu kalau bikin film… Emang kalian lupa waktu aksi 212 ada non muslim yang mau nikah dikasih jalan?? Apalagi orang yang kritis… Ada2 ajah neh pemikirannya!”

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri

Sekianlah artikel Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/setelah-ada-fatwa-mui-tentang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Ada Fatwa MUI Tentang Penggunaan MEDSOS Yang Haram Untuk Fitnah dan Provokasi, Fitnah dan Provokasi Justru Dilakukan Penegak Hukum Sendiri"

Posting Komentar