Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja

Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja
link : Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja

Baca juga


Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja

KRAKSAAN – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (20/8/2019) siang berhasil mengamankan dua remaja yang tertangkap sedang berpesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Kedua remaja tersebut adalah laki-laki HR (20) asal Desa Gading Wetan Kecamatan Gading dan perempuan AZ (18) asal Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran. Selanjutnya kedua remaja ini langsung dibawa dan diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan atas perbuatannya.

HR dan AZ terjaring razia dalam kegiatan Unit TRC Satpol Kabupaten Probolinggo terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator TRC Nurul Arifin dengan melibatkan 9 (sembilan) personil.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas (PT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta Standart Operasional Prosedur (SOP) Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengatakan kegiatan Unit TRC ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama KY Desa Gading Wetan Kecamatan Gading yang mengadukan dirinya mempunyai putra HR. 

“Dalam pengaduannya melalui Saiful Bahri anggota Pamwal, KY mengaku jika putranya selalu berbuat di luar kewajaran serta sering membawa beberapa teman-temannya untuk pesta miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” katanya.

Usai mendapatkan pengaduan dari masyarakat tersebut, Unit TRC langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sesampaikan di lokasi ternyata benar, TRC mendapati HR dan 2 (dua) temannya sedang pesta miras. 

“Dari 2 teman tersebut, ada salah satu anak perempuan atas nama AZ. Meskipun saat tertangkap HR bersama dengan dua orang temannya, tetapi kami tidak mengamankan temannya karena tidak terlibat secara langsung. Yang kami amankan hanya HR dan AZ,” jelasnya.

Selanjutnya dua remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Petugaspun langsung melakukan pemanggilan kepada masing-masing keluarganya. Serta dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan.

“Kami berharap dengan adanya razia ini masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman. Terima kasih atas pengaduan yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Mudah-mudahan ke depan kegiatan semacam ini bisa diminimalisir dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (wan)



Demikianlah Artikel Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja

Sekianlah artikel Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2019/08/pesta-miras-trc-satpol-pp-amankan-dua.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pesta Miras, TRC Satpol PP Amankan Dua Remaja"

Posting Komentar