Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi

Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi
link : Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi

Baca juga


Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi

Penulis : Saifullah
Selasa, 18 April 2017

Probolinggo,kraksaan-online.comLantaran malu, karena hamil di luar nikah, dua muda mudi harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalya, AMS (22) warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan DK (20) warga Desa Tigasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, nekat membuang jasad janin bayi hasil hubungan gelapnya.

AMS diamankan polisi, Senin (17/4/2017) malam, ketika polisi mencurigai sebuah box es yang di bawa pegang oleh DK,  saat Satlantas melakukan razia cipta kondisidi depan Mapolsek Leces.

Di hadapan petugas, mereka mengaku kalau rencananya, janin itu akan di makamkan di rumah saudaranya di kawasan Kota Probolinggo. Janin itu, diaborsi dengan usia kandungan Lima bulan.

“akan dimakamkan di rumah saudara di Kota Probolinggo. Saya memang mau menikahi DK, tapi DK keburu mengaborsi janin itu sendiri tanpa bantuan siapapun,” ujar AMS.

DK melakukan aborsi, lantaran sudah tidak tahan dengan usia kandungan yang kian membuncit. “DK, menggungurkan dengan obat tradisioanal,”harapnya.

Kanit (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari, mengatakan saat ini AMS masih diperiksa, sedangkan DK, ibu dari janin itu masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

“Setelah kami datangi rumah kekasih tersangka, DK. Ternyata benar, di kamar pacarnya ada bukti sisa – sisa upaya aborsi atau menghilangkan janin bayi yang dikandung pacar tersangka. Ternyata janin itu diaborsi di rumah AMS,” Isana.

AMS pria asal Jember ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa jasad janin perempuan, saprei, jaket, dan kresek hitam.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat – obatan yang diduga kuat sering dikonsumsi DK untuk menggugurkan kandungannya. 

“Keduanya terancam pasal 346 KUHP, karena telah sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,”pungkas Isana 




Demikianlah Artikel Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi

Sekianlah artikel Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/04/tak-tahan-malu-hamil-diluar-nikah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan Arborsi"

Posting Komentar