Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini

Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini
link : Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini

Baca juga


Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini

Ingat ya! Sisa 3 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini
Adiatmaputra Fajar
Jumpa Pers Pemberlakuan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Pakai KTP dan KK 

Beritaislamterbaru.org - Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara dikantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.

Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.

"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.

Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.

Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat (tribun)

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini

Sekianlah artikel Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/ingat-ya-sisa-2-hari-untuk-registrasi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ingat ya! Sisa 2 Hari untuk Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda. Jika Kelewat, Akibatnya Begini"

Posting Komentar