Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas

Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas
link : Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas

Baca juga


Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas

Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas

Beritaislamterbaru.org - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengkritisi hukuman pidana kepada para pimpinan dan anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.

Riza menjelaskan dalam UU tersebut, ancaman hukuman bagi para pimpinan dan anggota bisa mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.

Tidak hanya itu, anggota ormas yang pasif bisa diganjar hukuman baik langsung atau tidak langsung. 

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra itu, jika ada penangkapan terhadap pimpinan dan anggota ormas, orang yang ada saat penangkapan tersebut bisa diangkut dan diganjar hukuman berat.

"Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini. Ini namanya lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now," kata Riza di komplek DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

Riza menambahkan, yang paling bahaya dari semua itu adalah tafsir tentang Pancasila hanya milik pemerintah yaitu melalui Kemendagri.

Menurutnya, sangat wajar jika banyak kalangan menganggap Perppu yang kini disahkan menjadi UU tersebut hanya sebagai alat kepentingan politik dalam memberangus gerakan langkah lawan.

"Ini sangat berbahaya, yang paling berbahaya itu soal tafsir," tegasnya.

Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. 

Ketiga fraksi tersebut yakni, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.

Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura. (RMOL)

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas

Sekianlah artikel Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/10/kader-gerindra-pertanyakan-ahli-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kader Gerindra Pertanyakan Ahli Yang Buat Pidana Penjara 20 Tahun Dalam UU Ormas"

Posting Komentar