Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'

Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian' - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'
link : Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'

Baca juga


Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'


JAKARTA,Penetapan Jonru sebagai tersangka dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sejak Kamis (28/09) sore hingga Jumat (29/09) dini hari WIB.Seperti dilansir di media online BBC Indonesia, kepastian penahanan Jonru dikemukakan pengacaranya, Juju Purwanto, kepada wartawan.


Menurutnya, penahanan Jonru "terlalu dipaksakan" mengingat status kliennya dalam pemeriksaan kemarin adalah sebagai saksi.

Jonru telah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali. Laporan pertama disampaikan seorang warga bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.

Muannas mengaku mendasari pelaporannya pada beberapa dokumen lain yang berisi postingan dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. ''Beberapa postingannya kita ambil, kemudian kita laporkan sebagai bukti laporan.''

Dalam beberapa postingan itu,


kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.

Setelah dilaporkan Muannas, Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.

Laporan ketiga dilayangkan Muannas karena Jonru dinilai tidak jera dengan unggahan-unggahan yang dilakukannya di Facebook. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.

Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang pemilihan preside 2014 lalu.

Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut.

Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.




Sumber : BBC Indonesia



Demikianlah Artikel Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'

Sekianlah artikel Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian' dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/09/polisi-tangkap-jonru-ginting-atas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi tangkap Jonru Ginting atas tuduhan 'tebar kebencian'"

Posting Komentar