PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup

PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup
link : PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup

Baca juga


PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup

Penulis : Hendra
Rabu 24 Januari 2018

KRAKSAANONLINE.COM – Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Asy’ari dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, selaku Tim Pertimbangan PPID, Selasa (23/1/2018) pagi memimpin Rapat Koordinasi bersama Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kabupaten Probolinggo.

Rakor ini dilakukan dalam rangka Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daerah, di ruang pertemuan Asisten I Kantor Bupati Probolinggo.

Rakor sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah itu dihadiri juga oleh beberapa perwakilan OPD terkait.

Dalam rakor tersebut dijelaskan juga oleh Tim Pertimbangan PPID yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap manusia. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Undang-Undang ini, kata Tutug telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Tugas PPID Kabupaten Probolinggo adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

“Terkait dengan tugas tersebut PPID harus menetapkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik ini. Diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik,” tandasnya.

Sementara Asyari menegaskan penyusunan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam hal informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

“Perbup ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman yang baku bagi pemohon informasi publik maupun badan publik sebagai lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna,” ungkapnya.

Untuk hal itu Asyari menghimbau kepada PPID utama untuk segera menyusun SK Bupati tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), pengalokasian anggaran operasional PPID, menyusun SOP PPID serta membuat surat edaran kepada PPID pembantu untuk segera menyiapkan tim dan kelengkapannya dan untuk membuat laporan layanan informasi publik setiap bulan kepada PPID Utama. (dra)


Demikianlah Artikel PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup

Sekianlah artikel PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2018/01/ppid-gelar-rakor-penyusunan-perbup.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPID Gelar Rakor Penyusunan Perbup"

Posting Komentar