Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo

Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo
link : Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo

Baca juga


Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo

Penulis : Dimaz Akbar
Senin 18 Desenber 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (18/12/2017) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asyari, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD kompak menyatakan setuju atas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018. Selanjutnya surat usulan tersebut akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, Selasa (19/12/2017).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahwari mengatakan bahwa pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari, SE dan Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko akan habis masa jabatannya pada 20 Februari 2018 mendatang.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, memang dua bulan sebelum lengser DPRD harus mengusulkan pemberhentian itu. Sehingga kami bisa langsung menyerahkan surat usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga nantinya adanya pelaksana jabatan Bupati Probolinggo,” katanya.

Lebih lanjut Musayyib berharap agar sebelum 20 Februari 2018 mendatang, Mendagri sudah menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Probolinggo. Sebab berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijelaskan bahwa suatu pemerintahan tidak diperbolehkan kosong walau seharipun. Sehingga perlu ada pelaksana jabatan bupati hingga ada bupati terpilih dalam Pilkadaserentak nanti.

“Jika tidak segera ada PJ, akan terjadi kekosongan pada 21 Februari 2018 hingga terpilihnya bupati baru. Harapannya PJ bupati nantinya bisa membaur dan mampu memimpin Kabupaten Probolinggo saat terjadi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo,” pungkasnya.(maz)


Demikianlah Artikel Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo

Sekianlah artikel Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/12/legislatif-usulkan-pemberhentian-bupati.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Legislatif Usulkan Pemberhentian Bupati Dan Wabup Probolinggo"

Posting Komentar