Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru
link : Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga


Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Penulis : Roby
Rabu 13 Desember 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bengkel motor dan toko variasi motor tidak menjual knalpot brong (Rabu, 13/12/2017).


Larangan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir konvoi malam Natal dan Tahun Baru 2018, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, dengan menggunakan knalpot brong selain menyebabkan polusi suara yang membuat jengah masyarakat sekitarnya, biasanya pengendara selalu ingin ngebut.

"Sebetulnya, yang kami tindak (tilang) nanti bukan brong-nya, namun tidak standar-nya knalpot dari pabrikan." jelas AKP Ega Prayudi, S.I.Kom yang belum lama ini menjabat Kasat Lantas Polres Probolinggo.

Ada dua undang-undang dan pasal tentang knalpot brong/racing, yaitu Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas yang isinya :


Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Sedangkan yang kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.(Rob/hms/ns)




Demikianlah Artikel Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru

Sekianlah artikel Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2017/12/tertibkan-penjualan-knalpot-brong.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tertibkan Penjualan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru"

Posting Komentar